MAAF, BLOG INI MASIH DALAM PENGEMBANGAN ,,, FORUM SILATURAHMI LASKAR NUSAKAMBANGAN BATAVIA,, SILAHKAN KIRIMKAN KOLEKSI FOTO , ARTIKEL, SARAN KALIAN MELALUI EMAIL (lanusbatavia@yahoo.com).. kiriman yang layak akan kami muat dalam blog ini -------------------------->>>> kunjungi juga FORUMLANUSBATAVIA.BLOGSPOT.COM

KETENTUAN AWAL PENGELOLAAN LIGA INDONESIA


  1. Persyaratan utama lolos verifikasi dari 5 aspek lisensi.
  2. Pengelola Liga Pro bila diberikan otonomi oleh federasi, maka Federasi layak mendapat hak seperti retribusi yang besarannya antara 5 s/d 10 % dari total hasil sponsor utama (TV right, Title kompetisi main sponsor dan max dua sponsor pendukung).
  3. Anggota LPI yang belum terdaftar sebagai anggota Federasi harus mengajukan diri menjadi anggota Federasi dan pengesahannya sesuai statuta harus melalui keputusan Kongres.
  4. Pembagian hak atas hasil sponsor utama (gross) yaitu 20% untuk pengelola Liga, 5 % retribusi kepada Federasi, dan 75% dibagi kepada seluruh Klub dengan memperhatikan beberapa hal seperti (posisi dalam klasemen, rata2 jumlah penonton, rata2 TV rating Klub ybs).
  5. Kelima; Klub Liga Pro wajib membangun aliansi strategic dengan Klub amatir dalam rangka mempercepat transformasi kompetensi manajemen Klub Pro kepada klub amatir,
  6. Jika format kompetisi sudah ditentukan, dan klub peserta sudah terjaring 18 team professional, maka langkah selanjutnya adalah tiap-tiap klub peserta urunan/patungan modal 10 m/klub sebagai modal pembentukan PT.Liga Indonesia, sehingga 100% saham dimiliki 18 klub semua, karena PT nya milik sendiri mohon maaf saja PSSI jangan turut campur urusan Liga, PSSi hanya berfungsi sebagai fasilitator , penyedia wasit dan perlengkapan pertandingan..,mengenai aturan Liga, komdis dll itu hak preogratif PT.Liga. Kemudian langkah selanjutnya PT. Liga memutarkan roda kompetisi nya sendiri... dan bahkan Bila ada pihak luar misal dari Konsorsium  berani mengajukan diri sebagai pengelola Liga maka PT.Liga bisa memberikan kontrak pengelolaan kepada Konsorsium, dengan syarat bisa memberikan keuntungan/nilai sponsorship yang lebih besar dari yang bisa diberikan oleh PT.Liga.
  7. Superliga adalah liga yang independent karena didirikan oleh klub, dikelola, dan keuntungan 100% untuk Klub...siapapun ketua umumnya tidak bisa ikut urus campur liga..silahkan saja PSSI urusi liga amatir/pembinaan, kalo liga super itu adalah wilayahnya klub-klub professional.
  8. 100% saham liga dimiliki 18 klub, maka tiap klub memiliki saham sebesar 5,56%,,,jika suatu saat klub kolaps...maka sahamnya dipakai buat ganti rugi kontrak pemain dll...sehingga posisi sahamnya dimiliki 17 klub sisa, tawaran konsep kompetisi tanpa degradasi itu adalah menyangkut saham liga ini
  9. Dan siapapun ketua umum PSSInya dia tidak bisa ikut campur urusan liga super, termasuk bila antek2 nurdin berkuasa kembali...tidak bisa mereka mengintervensi liga.
     10. Perlu ada rasionalisasi kontrak dan gaji pemain Asing dan Lokal (salary cap)

PERSYARATAN MASUK LIGA INDONESIA FORMAT BARU
Sudah berbentuk badan hukum ( PT ) atau berbentukan perusahaan milik perseorangan
1. Memenuhi persyaratan sebagai klub professional berdasar kriteria FIFA / AFC
Kelima aspek yang ditetapkan oleh afc itu adalah:
a) legalitas (klub berbadan hukum pt),
b) sporting (youth development dengan penekanan pada nilai-nilai sportivitas),
c) infrastruktur (stadion, lapangan latihan, dll),
d) administrasi dan tenaga professional (dikontrak professional),
e) financial (keuangan yang sehat dan mandiri).

2. Mampu menyetor bank garansi sebesar 10 m yang harus dibayar di awal kompetisi
3. Klub yg ingin bermain di dalam liga professional harus terlebih dahulu di verifikasi, dgn ketentuan sebagai berikut :
Dalam proses Verifikasi penentuan ranking Verifikasi ditentukan dalam Konggres PSSI
Proses Verifikasi peserta harus menerapkan aturan yang ketat (zero tolerance) dengan prioritas kuota verifikasi kepersertaan sebagai berikut :
Tahap I : 15 Klub peserta ISL 2010/2011
Tahap II : 3 Klub Juara Grup Divisi Utama (jatah promo)
Tahap III : 3 Klub Runner up Grup Divisi Utama (jatah play off promo)
Tahap IV : 19 Klub Peserta LPI urut sesuai peringkat
Tahap V : 33 sisa Klub peserta Divisi Utama urut sesuai peringkat
Dengan ketentuan bila ada klub yang tidak lolos proses Verifikasi sesuai tahapannya maka hak prioritas akan diberikan kepada klub di tahapan/peringkat dibawahnya hingga kuota 18 klub terpenuhi, apabila didalam verifikasi didapatkan peserta yang lolos lebih dari 18 Klub maka verifikasi dilanjutkan hingga didapat minimal 12 klub untuk bertanding di kompetisi sub level 1 dibawah (Indonesia Pro League – Divisi Regional), sedangkan Klub yang tidak lolos verivikasi akan berlaga di Kompetisi Liga Indonesia (level 2) Nah, disini terlihat bahwa posisi LPI adalah Kasta IV

Tentu saja bagi Klub LPI bila ingin mendapat Lisensi klub professional FIFA maka konsorsium harus melepaskan sahamnya kepada pihak lain, karena berdasar aturan FIFA kepemilikan dua klub oleh satu pihak itu tidak diperbolehkan, Solusinya adalah pihak konsorsium menjual saham klub ke Pihak lain, Bisa juga OPSI Merger dengan Klub ISl atau DU, Bisa juga meneruskan kiprah klub barunya merangkak dari divisi 3 liga Indonesia (Jika manajemennya baik tentu bukan hal yang sulit bukan melaju ke jenjang berikutnya) atau bila capek merangkak dari posisi bawah, Pengusaha-pengusaha yang ada di konsorsium LPI akuisisi saja klub-klub Divisi Utama atau ISL.
Sebuah win win solusion bukan? Dua duanya terakomodasi di Liga Baru ini, Lalu apakah ide utopis ini bisa berjalan?? Semua ide /system pasti baik dan bahkan konsep ISLnya NHCS juga baik….Cuma dalam penerapannya masih jauh panggang daripada api…. Jadi sebagus apapun konsep ngga akan berjalan kalo pengelola nya bobrok…


USULAN FORMAT KOMPETISI SEPAKBOLA INDONESIA 2011/2012


Berikut ini hasil brainstorming diantara rekan rekan FDSI
Struktur Kompetisi Sepakbola Indonesia
Strata 1 / Top Tier : Indonesia SuperLeague
Status : Professional League
Anggota Liga : 18 Klub yang lolos Verifikasi Lisensi klub professional FIFA Hanya
1 Wilayah, dengan system promosi Degradasi Kondisionil

Posisi 1 dan 2 Divisi Utama berhak promosi ke Superleague jika memenuhi persyaratan /lolos verifikasi Lisensi Klub Professional FIFA, Jika tidak memenuhi persyaratan maka Hak promosinya dibatalkan dan tidak bisa dialihkan haknya ke posisi peringkat bawah
Struktur Saham : PT Liga Indonesia 100% saham dimiliki oleh Klub-klub anggota
Superliga Persyaratan masuk menjadi anggota superleague adalah memenuhi 5 aspek lisensi yang ditetapkan AFC,
Kelima aspek yang ditetapkan oleh AFC itu adalah:
a) Legalitas (klub berbadan hukum PT),
b) Sporting (youth development dengan penekanan pada nilai-nilai sportivitas),
c) infrastruktur (stadion, lapangan latihan, dll),
d) Administrasi dan tenaga professional (dikontrak professional),
e) Financial (keuangan yang sehat dan mandiri).

Proses Verifikasi harus menerapkan aturan yang ketat ( zero tolerance ) dan bila ada klub yang tidak lolos proses Verifikasi maka akan diberikan haknya kepada rangking di bawah

Persyaratan lainnya masuk superleague adalah wajib menyetor Bank Garansi 10 M/klub diharapkan total dana klub yang terkumpul sebesar 180 M bisa digunakan sebagai dana Abadi Liga dan sebagai cadangan dana apabila salah satu klub bangkrut dan hak hak pemain gagal bayar
Pembagian Hak Siar TV : 100 % untuk Klub, diharapkan kontrak hak siar mendapat
nominal 40 M/musim
Pembagian Sponsor Utama : 80 % untuk Klub, 20 % untuk pengelolaan Liga, Minimal
sponsorship bernilai 100 M/musim.
Nominal subsidi /hak klub Superleague (sponsorship + hak siar) = 6-7 M/musim
Indonesia Superleague mengadopsi Model Liga utama Inggris ( EPL ) yang berdiri sendiri, terpisah dari kepengurusan PSSI, kompetisi dibentuk, diurus dan dimainkan oleh Klub. Dengan kondisi ideal nilai hak siar dan sponsorship yang berkisar 140 M/tahun, Liga berharap klub-klub mampu mandiri dan menguntungkan sehingga bisa tercipta klub-klub professional murni di tanah air tercinta ini.
Posisi 17-18 Superleague akan diganti/degradasi oleh Klub posisi 1-2 Divisi utama jika klub divisi utama tersebut lolos verifikasi lisensi klub professional



Strata 2 /Semi pro League : Title Divisi utama Liga Indonesia ( Liga Ti-Phone)
Status : Semi Pro
Anggota : 39 klub semi pro dibagi dalam 3 wilayah

Karena berstatus amatir/semi pro maka liga ini ada di bawah kendali PSSI. Dana APBD diperbolehkan dipakai untuk klub dengan maksimal penggunaan 5 Milyar/Klub/musim

Dilarang memakai Pemain Asing dan Wajib ada sekurang-kurangnya 6 pemain u-23 di starter team

Juara Grup divisi utama berhak promosi ke Superleague jika memenuhi syarat/lolos verifikasi lisensi klub professional

Klub peringkat terbawah dari masing-masing wilayah (3 wilayah) Degradasi ke Divisi satu Liga Indonesia


Strata 3 : Divisi Satu Liga Indonesia
Status : AMATIR
Anggota : 78 Klub amatir dibagi dalam 12 wilayah
Karena berstatus amatir maka liga ini ada di bawah kendali PSSI, Dana APBD diperbolehkan dipakai untuk klub dengan maksimal penggunaan 5 Milyar / Klub / musim

Dilarang memakai Pemain Asing dan Wajib ada sekurang-kurangnya 6 pemain u-23 di starter. Team Juara dan runner up liga berhak promosi ke Divisi utama liga Indonesia

12 klub yg menjadi juara wilayah dibagi menjadi 3 grup, dimana setiap grup terdiri dari 4 klub, dan pemenang dari 3 grup tersebut Promosi ke Divisi Utama

12 klub peringkat terbawah dari masing-masing wilayah melakukan pertandingan play off, 6 Tim yg menang bertahan di Divisi Satu, sedangkan 6 tim yg kalah harus degradasi ke Divisi Dua


Strata 4 : Divisi Dua Liga Indonesia
Status : AMATIR
Anggota : 80 Klub amatir dibagi dalam 18 wilayah
Karena berstatus amatir maka liga ini ada di bawah kendali PSSI, Dana Apbd diperbolehkan dipakai untuk klub dengan maksimal penggunaan 5 Milyar/Klub/musim

Dilarang memakai Pemain Asing dan Wajib ada sekurang-kurangnya 6 pemain u-23 di starter team

Juara masing-masing wilayah (18 wilayah) dibagi menjadi 3 group, Juara dan Runner up tiap grup berhak promosi ke Divisi 1

Usulan – Usulan Lain
  1. 4 klub LPI eks ISL dan 2 Klub LPI terkuat di verifikasi bersama sama 15 team ISL dan 3 tim divisi Utama...sisa 13 team LPI itu opsinya bisa merger, dilepaskan kepemilikan, atau merangkak dari divisi 3..ini untuk menyederhanakan proses verifikasi Liga baru nanti.
  2. Jika melihat penggunaan APBD utk tiap divisi dari Semi Pro sampai ke Divisi Dua, semua mendapat dana 5 Milyar, maka demi untuk “memaksa” klub tersebut agar dapat beralih menjadi professional, pemberian dana APBD akan berkurang/dikurangi apabila semakin tinggi stratanya.
  3. Untuk penggunaan dana APBD yang 5M hanya untuk penggunaan perbaikan dan pembangunan infrastruktur dan aspek legalitas. Dengan uang 5M maka setiap peserta liga professional maupun amatir akan memiliki lapangan rumput no 1 sandar FIFA dan utilitas lapangan yang baik.Musim kedua mereka bisa gunakan untuk pembuatan lapangan latihan disertai sarana gym atau rungan pendukung latihan.selanjutnya dan selanjutnya, jadi kita buat pembangunan liga dengan berjenjang, kalau dengan 5M digunakan untuk keperluan liga(pertandingan) maka hasilnya tidak akan seberapa.
  4. Seluruh klub di Liga Indonesia harus memenuhi syarat wajib yaitu memiliki pembinaan usia dini (Youth Development) yg jg merupakan salah satu syarat klub professional.
  5. Dan setiap kali klub yg promosi atau naik stratanya maka dikenakan kewajiban utk memenuhi salah satu syarat sebagai klub professional, dengan demikian akan membantu klub tersebut atau mempercepat transformasi klub menjadi klub-klub yang professional, selain syarat wajib yg diatas
    1. Untuk divisi 2 maka mesti memenuhi 2 aspek yakni sehat secara keuangan dan memiliki lapangan pertandingan dan latihan
    2. Untuk divisi 1 maka kelengkapannya adalah 3 aspek yakni sehat secara keuangan ,memiliki lapangan latihan dan pertandingan
    3. Saat naik ke divisi utama / semipro maka mereka mesti melakukan pelengkapan terhadap aspek ke 4 yakni tenaga professional mereka, benar2 profesional, juga dilengkapi dengan 3 aspek sebelumnya
    4. Sehingga pada saatnya mereka akan naik ke liga super mereka sudah dalam tahap pembentukan badan hukum berupa PT. Namun perlu diperhatikan setiap klub yang berada pada level tertentu diharuskan mempersiapkan perbaikan standar. misal selama klub XXX masih bermain di divisi 2 mereka berkewajiban untuk membentuk persiapan tahap pemenuhan aspek legalitas standar yang diperlukan. Sehingga kita tidak perlu lagi kondisional, mereka para klub sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari untuk bersiap secara perlahan-lahan, selain itu untuk kebutuhan lapangan, setiap naik kasta maka standar rumput dan lain-lain, utilitas lapangan juga mengalami kenaikan level juga. Karena kita tidak mungkin menggunakan rumput kelas 3 untuk game kelas 1. Demi kualitas pertandingan.
6. Seluruh klub di Liga Indonesia harus memiliki pembukuan yg jelas dan rapi mengenai
pemasukan dan pengeluaran Klub, disertai dengan tanda terima atau bukti pembayaran yg
sah. dan mengaudit keuangan setiap tahun yg dilakukan oleh akuntan publik
7. Dibentuknya Asosiasi Wasit dan Asosiasi Pemain
8. Larangan pemain asing di divisi utama mungkin baru sebatas gagasan atau konsep, dengan
asumsi klub divisi utama kemampuan finansial dan daya jualnya belum economic scale, atau
masih boleh pake APBD terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar